Pihak yang dapat menyampaikan Keluhan :
1. Nasabah yang menempatkan dana dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di
Bank Cempaka
2. Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat
Kuasa Khusus dari Nasabah
Keluhan Nasabah dapat disampaikan dengan cara :
1. Menghubungi Customer Care kami di nomor telepon 0812-3374-2228
2. Mengunjungi Kantor Bank Cempaka pada jam operasional kantor;
3. Mengirimkan keluhan dengan :
a. E-mail kepada customer care kami dengan alamat
email cempakapekanbaru@gmail.com; atau
b. Mengisi Formulir Pengaduan Online pada
tautan https://bankcempaka.com/pengaduan-nasabah-2/; atau.
c. Surat resmi ke Kantor Pusat Bank Cempaka dengan alamat Kantor Pusat PT BPR
Cempaka Wadah Sejahtera , No 183, Jl. Jendral Sudirman – Marpoyan
Tata Cara penyampain Pengaduan Nasabah
Proses Penanganan Keluhan Nasabah
Langkah 1
Nasabah menyampaikan keluhan melalui media (channel) yang disediakan oleh Bank Cempaka
Langkah 2
Petugas Bank akan melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah
Langkah 3
Petugas Bank akan menerima dan mencatat keluhan yang disampaikan oleh Nasabah
Langkah 4
Nasabah akan menerima nomor registrasi atas keluhan yang disampaikan.
Langkah 5
Bank Cempaka akan menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan cara penyampaian keluhan.
Langkah 6
Bank Cempaka akan menghubungi Nasabah untuk menyampaikan hasil penyelesaian keluhan.
Jika Nasabah sepakat, maka keluhan Nasabah dianggap selesai.
Apabila Nasabah tidak sepakat, maka Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada fungsi Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)
| Pengaduan | Syarat Penyampaian Keluhan Tertulis | Syarat Penyampaian Keluhan Lisan | |
| Tanpa Tatap Muka | Tatap Muka | ||
| Nasabah | 1) Identitas Nasabah (KTP/Paspor);2) Buku tabungan Nasabah; dan3) Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). | 1) Harus diajukan oleh Nasabah yang bersangkutan;2) Menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak Bank | 1) Identitas Nasabah (KTP/Paspor);2) Buku tabungan Nasabah; dan3) Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). |
| Perwakilan Nasabah | 1) Identitas Perwakilan Nasabah;2) Surat kuasa (jika diwakilkan);3) identitas Nasabah pemberi kuasa (jika diwakilkan); dan4) dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). | Tidak Diperkenankan | 1) Identitas Perwakilan Nasabah;2) Surat kuasa (jika diwakilkan);3) identitas Nasabah pemberi kuasa (jika diwakilkan); dan4) dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). |
