PENGADUAN NASABAH

1. Nasabah yang menempatkan dana dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di
Bank Cempaka

2. Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat
Kuasa Khusus dari Nasabah

1. Menghubungi Customer Care kami di nomor telepon 0812-3374-2228

2. Mengunjungi Kantor Bank Cempaka pada jam operasional kantor;

3. Mengirimkan keluhan dengan  :

a.   E-mail kepada customer care kami dengan alamat
email  cempakapekanbaru@gmail.com; atau

b.  Mengisi Formulir Pengaduan Online pada
tautan https://bankcempaka.com/pengaduan-nasabah-2/; atau.

c. Surat resmi ke Kantor Pusat Bank Cempaka dengan alamat Kantor Pusat PT BPR
Cempaka Wadah Sejahtera , No 183, Jl. Jendral Sudirman – Marpoyan

Proses Penanganan Keluhan Nasabah

Langkah 1

Nasabah menyampaikan keluhan melalui media (channel) yang disediakan oleh Bank Cempaka

Langkah 2

Petugas Bank akan melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah

Langkah 3

Petugas Bank akan menerima dan mencatat keluhan yang disampaikan oleh Nasabah

Langkah 4

Nasabah akan menerima nomor registrasi atas keluhan yang disampaikan.

Langkah 5

Bank Cempaka akan menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan cara penyampaian keluhan.

Langkah 6

Bank Cempaka akan menghubungi Nasabah untuk menyampaikan hasil penyelesaian keluhan.

Jika Nasabah sepakat, maka keluhan Nasabah dianggap selesai.

Apabila Nasabah tidak sepakat, maka Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa/masalah kepada fungsi Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)

PengaduanSyarat Penyampaian Keluhan TertulisSyarat Penyampaian Keluhan Lisan
Tanpa Tatap MukaTatap Muka
Nasabah1)   Identitas Nasabah (KTP/Paspor);2)   Buku tabungan Nasabah; dan3)   Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada).1)   Harus diajukan oleh Nasabah yang bersangkutan;2)   Menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak Bank1)    Identitas Nasabah (KTP/Paspor);2)    Buku tabungan Nasabah; dan3)    Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada).
Perwakilan Nasabah1)   Identitas Perwakilan Nasabah;2)   Surat kuasa (jika diwakilkan);3)   identitas Nasabah pemberi kuasa (jika diwakilkan); dan4)   dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada). Tidak Diperkenankan1)      Identitas Perwakilan Nasabah;2)   Surat kuasa (jika diwakilkan);3)   identitas Nasabah pemberi kuasa (jika diwakilkan); dan4)   dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada).